Mendengar jawaban korban, pelaku lantas emosi dan langsung menusuk korban.
"Tersangka ini lalu menusuk punggung kiri korban," kata Joko dikutip dari TribunSumsel.com.
Setelah menusuk korban, sambung Joko, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa warga kr RSUD Kayuagung.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Serijabo, Selasa (5/10/2021).
"Kemarin (Senin),tersangka diamankan di kediamannya di Serijabo," kata Joko.
"Saat ini tersangka M sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut" sambungnya.
Ia kini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Anak Saya Bilang Lumayan Bu buat Beli HP Baru, Saya Tidak Tahu kalau Dia Berurusan dengan Polisi
(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Dituduh Mencuri, Pria di Sungai Pinang OI Tusuk Korbannya Pakai Pisau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.