KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memecat lima personelnya secara tidak hormat.
Kelima polisi ini disebut terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari.
Upacara pemecatan yang berlangsung pada Rabu (6/10/2021) tanpa diikuti lima polisi tersebut.
Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat
Mereka hanya diwakili foto wajahnya yang dicetak di atas spanduk. Terlihat spanduk itu dibentangkan anggota Provost Polda Kalteng.
Kemudian Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mencoret wajah kelima polisi tersebut.
"Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Dedi saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima polisi yang dilaksanakan di Lapangan Barigas Palangkaraya, seperti dilansir Antara.
Kelima polisi yang dipecat adalah Aiptu S, Aipda DV, Brigadir K, Brigadir GS, dan Aiptu YA.
Aiptu S dan Aipda DV dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba. Brigadir K dan Brigadir GS diberhentikan karena mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto
Sedangkan Aiptu YA dipecat karena sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran disiplin.
Dedi juga menyatakan kelima polisi itu sudah di-PTDH dan dari semua pelanggaran yang dilakukan mereka memang sudah tidak layak lagi menjadi polisi
"Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalimantan Tengah pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.