Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2, Sukoharjo Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Kompas.com - 07/10/2021, 14:50 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, meski anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal mereka tetap harus didampingi oleh orangtua.

"Iya, anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan orangtua. Orangtuanya harus sudah vaksin pertama dan kedua," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Pemkab Bogor Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Ini Syaratnya

Heru menambahkan, untuk kapasitas pusat perbelanjaan/mal masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Heru juga mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukup 21.00 WIB.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," terang dia.

Dalam instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, beberapa fasilitas publik sudah diizinkan untuk kembali beroperasi dengan secara terbatas.

Heru mengatakan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50 persen.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif (H-1)/PCR (H-2)," terang dia.

Baca juga: Masuk Mal dan Swalayan di Sumbar Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin, yang Sakit Perlihatkan Hasil PCR

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejisnya diizinkan buka dengan prokes sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi, kapasitas 50 persen dan pengunjung dengan kategori hijau, kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Untuk bioskop pengunjung di bawah 12 tahun belum boleh masuk," kata dia.

Heru melanjutkan fasilitas umum (area publik, taman umun, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti prokes ketat dan anak di bawah 12 tahun belum diizinkan untuk masuk.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," terang Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com