KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dengan syarat didampingi orang tua," ujar Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Toko di Bogor Jual Makanan Kedaluwarsa Bekas Banjir Bekasi, Jaringannya sampai Jakarta
Meski demikian, anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk bioskop.
Kemudian, tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.
Ade Yasin menyebutkan bahwa sejumlah aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021.
Baca juga: Kabupaten Bogor Jadi Sorotan Pusat soal Vaksinasi, Ini Kata Bupati
Aturan baru juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, yakni membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Wisata Virtual ke Kebun Raya Bogor Diminati 10.000 Siswa
Kemudian, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.