LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan wakil ketua DPRD setempat setelah diperiksa selama lima jam.
Tersangka berinisial AF itu diduga mengkorupsi dana hibah karang taruna tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri membenarkan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
"Tersangka AF ditahan di Rutan (rumah tahanan) Sukadana untuk mempermudah penyidikan," kata Qadri dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Qadri mengatakan, penetapan penahanan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemanggilan ketiga kepada tersangka AF.
Baca juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Dua kali pemanggilan sebelumnya, saat Kejari Lampung Timur menyelidiki kasus ini, tersangka AF selalu mangkir.
"Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka," kata Qadri.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada 2018 lalu, saat adanya dana hibah bantuan sosial (bansos) untuk karang taruna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.