LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan wakil ketua DPRD setempat setelah diperiksa selama lima jam.
Tersangka berinisial AF itu diduga mengkorupsi dana hibah karang taruna tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri membenarkan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka AF ditahan di Rutan (rumah tahanan) Sukadana untuk mempermudah penyidikan," kata Qadri dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Qadri mengatakan, penetapan penahanan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemanggilan ketiga kepada tersangka AF.
Dua kali pemanggilan sebelumnya, saat Kejari Lampung Timur menyelidiki kasus ini, tersangka AF selalu mangkir.
"Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka," kata Qadri.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada 2018 lalu, saat adanya dana hibah bantuan sosial (bansos) untuk karang taruna.
Saat itu, Forum Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin oleh tersangka AF mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 250 juta.
Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing pada tahap 1 sebesar Rp125 juta dan tahap 2 sebesar Rp125 juta.
"Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan)," kata Qadri.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/101508478/diduga-korupsi-dana-hibah-karang-taruna-wakil-ketua-dprd-di-lampung-jadi