BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar mulai Sabtu (25/9/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Wisata di Bali.
Baca juga: Berlaku Mulai 25 September, Ini Daftar Titik Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta
"Memberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari SE tersebut, Jumat (24/9/2021).
Kebijakan ganjil genap akan dilaksanakan setiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.
Sementara penerapannya akan dimulai pukul 06.30 - 09.30 Wita dan 15.00 - 18.00 Wita.
Belum ada periode waktu sampai kapan kebijakan ganjil genap ini diterapkan.
Namun kebijakan akan dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Ojek Online Pengantar Makanan Dikecualikan
Lantas di mana saja jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap ini? Berikut daftarnya:
Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar:
1. Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass 1 Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.