LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, LH, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana desa, Kamis (23/9/2021)
LH langsung ditahan bersama dua rekannya yakni LZA selaku mantan Bendahara Desa dan SHS selaku pengurus Bumdes.
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 17 Rumah Warga di Lombok Tengah
Kasintel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra menyatakan, ketiganya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019.
"Tiga orang ditahan tadi, dugaan kerugian sekitar Rp 600 juta," kata Catur saat dikonfirmasi, Kamis.
Kerugian ini ditemukan dari adanya dugaan program fiktif yang dilakukan oleh kades dan perangkatnya.
Catur menuturkan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Ancaman Pasal 2, 3 terkait tipikor dan penyertaannya, ini (ancaman) sampai pidana penjara 20 tahun," katanya.
Baca juga: Motor Hasil Curiannya Mogok, Pria di Lombok Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Catur menyampaikan, kasus penangkapan terhadap kades ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi kades lain agar tidak menyelewengkan atau menyalahgunakan dana desa.
Menurutnya, pemerintah memberikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Kita telah memberi kesempatan ke tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.