BALI, KOMPAS.com - Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta akan diberlakukan mulai Sabtu (25/9/2021) mendatang.
Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas pada saat dilaksanakannya penerapan sistem ganjil genap.
"Yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Gubernur Koster Masih Bungkam Soal MC Perempuan Dilarang Tampil, PDI-P Bali Pasang Badan
Samsi menyebutkan, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat penerapan ganjil genap itu akan dipasang stiker khusus oleh petugas.
Dengan begitu, petugas yang berjaya di lokasi pintu masuk kawasan yang menerapkan ganjil genap akan mudah mendeteksi kendaraan yang dikecualikan.
"Terus untuk meminimalisir pelanggaran," kata dia.
Sementara, untuk waktu pelaksanaan, ia mengatakan, akan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Kendaraan bernomor pelat ganjil diizinkan melintas pada hari Sabtu dan kendaraan bernomor genap diizinkan melintas pada hari Minggu
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 September 2021