Saat itu, Forum Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin oleh tersangka AF mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 250 juta.
Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing pada tahap 1 sebesar Rp125 juta dan tahap 2 sebesar Rp125 juta.
"Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan)," kata Qadri.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.