Arsya prihatin terhadap keempat pria tersebut. Pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.
"Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Harusnya mereka mengisi waktu dengan kegiatan positif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat inj peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini," kata Arsya.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.