PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo menangkap dua orang pengedar pil terlarang dan dua pemuda pengguna narkoba.
Pengedar obat keras daftar G itu ialah Achmad Suwandi, warga Kecamatan Kidul Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan Mog Soleh Ridho warga asal Kecamatan Krejengan.
Baca juga: Puluhan Warga Probolinggo Demo di Kejari, Tuntut Kasus PRIM Ditindaklanjuti
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadadi mengatakan, pelaku menjual obat keras dengan sasaran para pelajar golongan remaja.
Pelaku telah melakukan praktik ini selama satu bulan.
Mereka menjual satu plastik klip berisi empat butir pil seharga Rp 10.000.
Saat ditangkap pada 5 dan 7 September 2021, polisi menyita 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex).
Baca juga: Hendak Ditangkap, Residivis Narkoba Malah Gigit Polisi, Akhirnya Terpaksa Ditembak
Selain pengedar pil terlarang, Satres Narkoba juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah Mochammad Sholehuddin, warga Kecamatan Lumbang dan Hafid Tri Wahyudi, warga Kecamatan Gading.
"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," kata Arsya, Selasa (21/9/2021).
Adapun dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua pengedar narkoba tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, 2 Oknum Polisi Berpangkat Brigadir di Bone Ditangkap
Arsya prihatin terhadap keempat pria tersebut. Pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.
"Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Harusnya mereka mengisi waktu dengan kegiatan positif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat inj peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini," kata Arsya.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.