Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengedar Pil Terlarang di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Sasar Pelajar

Kompas.com - 21/09/2021, 15:02 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo menangkap dua orang pengedar pil terlarang dan dua pemuda pengguna narkoba.

Pengedar obat keras daftar G itu ialah Achmad Suwandi, warga Kecamatan Kidul Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan Mog Soleh Ridho warga asal Kecamatan Krejengan.

Baca juga: Puluhan Warga Probolinggo Demo di Kejari, Tuntut Kasus PRIM Ditindaklanjuti

Sasar pelajar

Ilustrasi pelajar membaca berita di koran Ilustrasi pelajar membaca berita di koran

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadadi mengatakan, pelaku menjual obat keras dengan sasaran para pelajar golongan remaja.

Pelaku telah melakukan praktik ini selama satu bulan.

Mereka menjual satu plastik klip berisi empat butir pil seharga Rp 10.000.

Saat ditangkap pada 5 dan 7 September 2021, polisi menyita 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex).

Baca juga: Hendak Ditangkap, Residivis Narkoba Malah Gigit Polisi, Akhirnya Terpaksa Ditembak

Selain pengedar pil terlarang, Satres Narkoba juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah Mochammad Sholehuddin, warga Kecamatan Lumbang dan Hafid Tri Wahyudi, warga Kecamatan Gading.

"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," kata Arsya, Selasa (21/9/2021).

Adapun dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua pengedar narkoba tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, 2 Oknum Polisi Berpangkat Brigadir di Bone Ditangkap

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Masih usia produktif

Arsya prihatin terhadap keempat pria tersebut. Pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.

"Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Harusnya mereka mengisi waktu dengan kegiatan positif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat inj peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini," kata Arsya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com