PALEMBANG, KOMPAS.com - Fauzi (50) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Nur Badaruddin (58) telah mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang.
Tersangka sendiri mengaku tak bermaksud untuk membunuh kakak kandungnya itu. Bahkan, ia tidak mengetahui bahwa Badaruddin tewas setelah dipukul menggunakan batang bambu.
"Saya menyesal, tak ada niat untuk membunuh kakak sendiri. Waktu kejadian saya begitu emosi," kata Fauzi saat berada di Polsek Plaju, Palembang, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Gara-gara Pohon Kelapa Ditebang, Adik Aniaya Kakak Kandungnya hingga Tewas
Menurut Fauzi, pohon kelapa yang ditebang oleh korban telah lama ia tanam hingga tumbuh besar.
Hingga suatu ketika saat ia pulang ke rumah, anaknya bercerita bahwa pohon tersebut telah ditebang tanpa lebih dulu diberitahu oleh korban.
Merasa geram, Fauzi lalu mendatangi rumah Badaruddin hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Bahkan, korban mengambil satu kursi dan sempa melempar ke arahnya.
Baca juga: Kronologi Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas, Ini Motifnya
"Saya lalu ambil bambu untuk memukulnya, tetapi ditangkis korban. Kemudian saya pukul ke dada dan paha korban dia langsung jatuh pingsan," ujarnya.
Ketika Badaruddin terjatuh, Fauzi tak mengetahui kalau kakak kandungnya itu tewas. Ia langsung pulang ke rumah dan beberapa saat kemudian dijemput oleh polisi.
"Saya hanya mengira dia pingsan, tidak sampai meninggal," jelasnya.