BIMA, KOMPAS.com - Polisi menindak tegas seorang residivis pengedar narkotika di Kabupaten Bima, NTB dengan menembak kakiknya lantaran melawan saat dibekuk petugas, Jumat (17/9/2021).
Tersangka yang kerap dihukum dalam kasus yang sama itu dihadiahi timah panas setelah menggigit tangan petugas saat digiring ke kantor polisi.
Ia kemudian dibawa ke tim medis untuk mendapat perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Bima Kota.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin mengatakan, tim Opsnal awalnya berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berada diwilayah hukum Polres Bima Kota.
Para pelaku pengedar narkoba ini masing-masing berinisial DA (29), RH (26), AS (17), FR (34) dan JR (38).
"Lima tersangka tersebut ditangkap didua TKP di kawasan Langgudu," kata Thamrin kepada Kompas.com, Jumat sore.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 3 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi daun dan batang ganja kering. Kemudian 10 paket sabu-sabu dengan berat 1,83 gram, ponsel dan sejumlah uang.
Sedangkan dari lokasi kedua, polisi juga mengamankan 47 poket narkotika jenis sabu seberat 50,61 gram. Dua buah timbangan, korek api, bong, dompet serta ponsel juga ikut diamankan.
Selain itu, petugas juga mengamankan pistol revolver jenis air soft gun dengan 6 butir peluru dari rumah salah satu tersangka.
Thamrin mengungkapkan, setelah para tersangka dan barang bukti diamankan, petugas pada waktu bersamaan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lain yakni MM (32) dan AD (28) yang berada di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu.
"Di TKP 3 ini, kita amankan 4 lembar plastik klip bening berisi ganja dengan berat 15,73 gram dan 0,34 gram sabu-sabu dari tangan dua tersangka tersebut," ujar Thamrin
Namun pada saat digiring ke Mapolsek Langgudu, satu pelaku terpaksa ditembak setelah menggigit tangan salah satu petugas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.