Salin Artikel

2 Pengedar Pil Terlarang di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Sasar Pelajar

Pengedar obat keras daftar G itu ialah Achmad Suwandi, warga Kecamatan Kidul Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan Mog Soleh Ridho warga asal Kecamatan Krejengan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadadi mengatakan, pelaku menjual obat keras dengan sasaran para pelajar golongan remaja.

Pelaku telah melakukan praktik ini selama satu bulan.

Mereka menjual satu plastik klip berisi empat butir pil seharga Rp 10.000.

Saat ditangkap pada 5 dan 7 September 2021, polisi menyita 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex).

Selain pengedar pil terlarang, Satres Narkoba juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah Mochammad Sholehuddin, warga Kecamatan Lumbang dan Hafid Tri Wahyudi, warga Kecamatan Gading.

"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," kata Arsya, Selasa (21/9/2021).

Adapun dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua pengedar narkoba tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

"Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Harusnya mereka mengisi waktu dengan kegiatan positif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat inj peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini," kata Arsya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/150255578/2-pengedar-pil-terlarang-di-probolinggo-ditangkap-pelaku-sasar-pelajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke