YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernisial SND (41), warga Tempel, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap karena diduga menyetubuhi dua anak kandungnya selama delapan tahun.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, SND mempunyai dua orang anak insial Y dan D.
"Umurnya kalau sekarang sudah 18 (Y) sama 16 (D) tahun," ujar Yunanto Kukuh saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa (21/09/2021).
Baca juga: Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya di Palopo, Terungkap dari Tangisan Korban ke Tantenya
Kukuh menyampaikan, SND menyetubuhi kedua anak kandungnya sejak tahun 2013.
"Dari sejak kecil dari tahun 2013, kejadianya berangsur-angsur. 2013 sampai dengan sekarang sudah 8 tahun, sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak," tegasnya.
Pelaku, lanjutnya, awalnya memegang. Kemudian berlanjut dengan memaksa berhubungan badan.
Pelaku ini juga merayu korban dengan akan memberikan uang jajan, namun selalu ditolak oleh kedua korban.
Menurut Kukuh, pelaku melakukan aksinya ketika istrinya sedang berjualan pecel lele.
Bahkan, SND tega melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban jika permintaanya ditolak.
"Keterangan dari anak yang kecil hampir setiap hari, saat ibunya jualan. Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Palopo, Motifnya Khilaf
Aksi bejat SND terbongkar setelah anak pertamanya yakni Y memberanikan diri melapor ke polisi pada September 2021.
"Anak yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan lagi, ketika korban ini sudah mempunyai suami baru berani melaporkan pelaku," tuturnya.
Kukuh mengungkapkan, istri pelaku tidak curiga dengan apa yang dilakukan suaminya. Sebab, suaminya selalu membantu berjualan.
"Istri juga tidak curiga. Setelah melakukan aksinya, langsung membantu kerja ke tempat istri, jadi seolah tidak terjadi apa-apa," tandasnya.
Kedua anaknya juga tidak bercerita karena takut mendapat tindak kekerasan dari pelaku.