PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo menangkap dua orang pengedar pil terlarang dan dua pemuda pengguna narkoba.
Pengedar obat keras daftar G itu ialah Achmad Suwandi, warga Kecamatan Kidul Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan Mog Soleh Ridho warga asal Kecamatan Krejengan.
Baca juga: Puluhan Warga Probolinggo Demo di Kejari, Tuntut Kasus PRIM Ditindaklanjuti
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadadi mengatakan, pelaku menjual obat keras dengan sasaran para pelajar golongan remaja.
Pelaku telah melakukan praktik ini selama satu bulan.
Mereka menjual satu plastik klip berisi empat butir pil seharga Rp 10.000.
Saat ditangkap pada 5 dan 7 September 2021, polisi menyita 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex).
Baca juga: Hendak Ditangkap, Residivis Narkoba Malah Gigit Polisi, Akhirnya Terpaksa Ditembak
Selain pengedar pil terlarang, Satres Narkoba juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah Mochammad Sholehuddin, warga Kecamatan Lumbang dan Hafid Tri Wahyudi, warga Kecamatan Gading.
"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," kata Arsya, Selasa (21/9/2021).
Adapun dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua pengedar narkoba tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, 2 Oknum Polisi Berpangkat Brigadir di Bone Ditangkap