Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan praktik pembuatan sertifikat vaksin ilegal ini terjadi pada tanggal 26 Agustus, dan pada tanggal 6 September 2021.
Adapun keuntungan dari tersangka JR atas sertifikat vaksin ilegal yang dikeluarkannya itu sebesar Rp 1,8 Juta, sedangkan bagi tiga tersangka IF, MY, dan HH mendapat sebesar Rp 7,8 juta
Atas perbuatannya, pelaku JR dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) huruf C UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu
Kemudian pasal 115 Jo pasal 65 ayat (2) UU RI no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sedang tiga pelaku IF, MY, dan HH pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 55 ayat 1 ke-1, 56 KUH Pidana dengan hukuman penjara 12 tahun pidana.
"Tersangka dijerat pasal berlapis," kata Erdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.