Salin Artikel

Minta Polda Jabar Dalami Kasus Sertifikat Vaksin Ilegal, Ridwan Kamil: Jangan-jangan Ini Skalanya Masif

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Polda Jabar untuk terus mendalami kasus sertifikat vaksin ilegal.

Pria yang akrab disapa Emil itu khawatir bila sertifikat vaksin ilegal itu dilakukan oleh sindikat berskala besar.

"Saya titip ke Pak Kapolda jangan-jangan ini ada komplotan atau skalanya masif. Jadi kita harus selidiki apa ini hanya receh kecil atau sistematis. Kewenangan dan penanganan di Polda Jabar yang terus kita tingkatkan untuk meraih kepercayaan publik," ujar Emil dalam keterangan pers virtual, Selasa (14/9/2021).

Emil menilai, kasus tersebut sudah menjadi bagian dinamika selama pandemi. Ia pun berharap Polda Jabar bisa maksimal dalam mengusut kasus tersebut.

"Ada tindakan pidana Polda Jabar menangkap mantan relawan yang menjual sertifikat vaksin itu bagian dinamika. Kriminalitas selalu ada dalam proses (selama pandemi) Covid-19, mulai dari kriminalitas bansos, sertifikat vaksin. Saya kira jawaban sederhana setiap ada pelanggaran hukum, Polda Jabar akan tegas melakukan penindakan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksin ilegal tanpa melakukan vaksinasi.

Adapun empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka ini diketahui berinisial JR, IF, MY, dan HH.

Mereka dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang sama.

Dua di antaranya merupakan eks relawan vaksinasi yakni JR dan IF, sedangkan MY dan HH merupakan pemasar yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin ilegal tersebut.

"Ini ilegal authorization atau penyalahgunaan wewenang aplikasi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).

Tim Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh AKBP Andry Agustino kemudian melakukan patroli siber dan penelusuran.

Polisi kemudian mendapati jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa penyuntikan vaksin yang ditawarkan para tersangka secara online melalui media sosial.

Sertifikat vaksin ilegal ini dapat diterbitkan lantaran dua orang tersangka yang merupakan eks relawan vaksinasi itu memiliki akses dengan memasukan data pemesan saat proses vaksinasi.

"Karena tersangka ini dasarnya relawan saat vaksinasi sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal akses, kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin," ungkapnya.

Setiap pemesanan, tersangka mematok harga senilai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu setiap per sertifikatnya.

Setelah pemesan memberikan data dan nomor NIK, tersangka IF dan JR kemudian menginputnya melalui situs web Primary Care.

"Pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," ungkapnya. 


Pelaku dijerat pasal berlapis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan praktik pembuatan sertifikat vaksin ilegal ini terjadi pada tanggal 26 Agustus, dan pada tanggal 6 September 2021.

Adapun keuntungan dari tersangka JR atas sertifikat vaksin ilegal yang dikeluarkannya itu sebesar Rp 1,8 Juta, sedangkan bagi tiga tersangka IF, MY, dan HH mendapat sebesar Rp 7,8 juta

Atas perbuatannya, pelaku JR dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) huruf C UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian pasal 115 Jo pasal 65 ayat (2) UU RI no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Sedang tiga pelaku IF, MY, dan HH pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 55 ayat 1 ke-1, 56 KUH Pidana dengan hukuman penjara 12 tahun pidana.

"Tersangka dijerat pasal berlapis," kata Erdi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/171721278/minta-polda-jabar-dalami-kasus-sertifikat-vaksin-ilegal-ridwan-kamil-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke