KOMPAS.com - Kasus hilangnya deposito Rp 45 miliar milik seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Andi Idris Manggabarani di Bank BNI menjadi sorotan.
Menurut kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar, pihak Bank BNI diduga tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar dalam bank.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah
Sementara kuasa Hukum Bank BNI, Ronny LD Janis, menjelaskan, kasus tersebut telah diselidiki secara internal, salah satunya bilyet deposito milik Andi tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Bank BNI Kota Makasar.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Syamsul menduga, hilangnya deposito kliennya karena kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI.
Pihaknya pun meminta kasus tersebut harus diselidiki secara seksama.
Baca juga: Bank Jateng Beberkan soal 53 Nasabah Jadi Korban Skimming, Total Kerugian 1,6 M
“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Syamsul, polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.
“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," katanya.