MUBA, KOMPAS.com - Lantaran menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar utang dan berfoya-foya, dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.
Kedua tersangka tersebut yakni Bayumi (44) mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016 dan Hermanto (47) mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.
Baca juga: Kades di Aceh Ditahan Kejari Diduga Korupsi Dana Desa
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, tersangka Bayumi semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.
Pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta.
Namun, dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba Bayumi rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta.
Baca juga: 3 Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Uang dipakai bayar utang untuk pencalonan kades
"Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades," kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).
Sedangkan tersangka Hermanto mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta.
Baca juga: Dituding Sri Mulyani Lambat Cairkan BLT Dana Desa, Ini Jawaban Bupati Wonogiri
Rinciannya adalah Rp 85 juta untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta Rp 15 juta untuk penunjang operasional kinerja.
Kenyataannya, Hermanto malah tak melakukan kegiatan apapun bahkan memalsukan dokumen pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 74,1 juta.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca juga: Potret Keunikan Gampong Nusa Aceh Besar hingga Masuk 50 Desa Wisata Terbaik Se-Indonesia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.