Ancaman penjara 5 tahun
Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
"Dalam perkara ini berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.