LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menahan Kepala Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Muhammad Suheri (31).
Pria yang akrab disapa Fatmagul itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Lhokseumawe Miftah menyebutkan, Fatmagul ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe sejak ditangkap, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di Aceh Divonis 4 Tahun Penjara
“Sejak 9 September 2021 kita sudah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ungkap Miftah dalam keterang tertulisnya, Kamis.
Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan, sambung Miftah, berupa proyek rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai aturan, dan pengadaan sepeda motor desa menggunakan nama pribadi kepala desa.
“Dia beli motor pakai uang desa. Tapi atas nama pribadi,” tegas Miftah.
Baca juga: Selewengkan Dana Desa Saat Masih Menjabat, Mantan Kades di Cianjur Jadi Tersangka Tipikor
Selain itu, pajak yang dipungut di desa tidak disetorkan ke kas daerah dan penyalahgunaan uang sisa anggaran tahun 2020.
“Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 305 juta oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe. Kepala desa itu tidak menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut sehingga dilakukan penyidikan dan penahanan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan megulangi perbuatannya.
“Sekarang penyidik melengkapi berkasnya untuk seterusnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Banda Aceh,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.