Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acara Organ Tunggal yang Dibubarkan Polisi di Lampung Diduga Pakai Dana Desa

Kompas.com - 18/05/2021, 17:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Acara halalbihalal dengan hiburan organ tunggal yang dibubarkan paksa oleh polisi di Tanggamus, Lampung, diduga menggunakan anggaran dana desa (ADD).

Acara yang digelar di Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka itu dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian karena melanggar protokol kesehatan dan memicu kerumunan pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Dua orang itu adalah MR (22) dengan peran penghubung organ tunggal dan RA (45) yang merupakan kepala pekon setempat.

"Ada satu orang lain, yakni AR, usia 22 tahun yang masih kita cari. AR ini adalah ketua penyelenggara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung," kata Oni saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Acara Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Tembakan Peringatan

Oni menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau juncto Pasal 510 KUHP.

Dia menjelaskan, peran para tersangka tersebut dalam mengondisikan agar acara itu berlangsung.

MR yang juga adalah anak dari tersangka RA menjadi penghubung dengan pihak Syila Music untuk tampil sebagai hiburan dalam acara tersebut.

"MR menyebut kegiatan itu sudah ada izin dari kepolisian. Padahal, faktanya Polsek Semaka dan juga Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," kata Oni

Sedangkan RA adalah orang yang mendanai agar acara halalbihalal itu bisa berjalan.

Baca juga: Buntut 800 Orang Hadiri Organ Tunggal, Kapolsek Semaka Dicopot

Diduga pakai dana desa

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Oni menjelaskan, ada indikasi sumber dana acara itu berasal dari anggaran dana desa setempat.

Menurut Oni, ada uang panjar kepada Syila Music sebesar Rp 5 juta.

"Diduga, uang panjar ini berasal dari anggaran dana desa. Ini kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan setempat," kata Oni.

Berdasarkan tersangka MR, lanjut Oni, para panitia penyelenggara sudah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com