Salin Artikel

Acara Organ Tunggal yang Dibubarkan Polisi di Lampung Diduga Pakai Dana Desa

LAMPUNG, KOMPAS.com - Acara halalbihalal dengan hiburan organ tunggal yang dibubarkan paksa oleh polisi di Tanggamus, Lampung, diduga menggunakan anggaran dana desa (ADD).

Acara yang digelar di Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka itu dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian karena melanggar protokol kesehatan dan memicu kerumunan pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Dua orang itu adalah MR (22) dengan peran penghubung organ tunggal dan RA (45) yang merupakan kepala pekon setempat.

"Ada satu orang lain, yakni AR, usia 22 tahun yang masih kita cari. AR ini adalah ketua penyelenggara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung," kata Oni saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).

Oni menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau juncto Pasal 510 KUHP.

Dia menjelaskan, peran para tersangka tersebut dalam mengondisikan agar acara itu berlangsung.

MR yang juga adalah anak dari tersangka RA menjadi penghubung dengan pihak Syila Music untuk tampil sebagai hiburan dalam acara tersebut.

"MR menyebut kegiatan itu sudah ada izin dari kepolisian. Padahal, faktanya Polsek Semaka dan juga Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," kata Oni

Sedangkan RA adalah orang yang mendanai agar acara halalbihalal itu bisa berjalan.

Diduga pakai dana desa

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Oni menjelaskan, ada indikasi sumber dana acara itu berasal dari anggaran dana desa setempat.

Menurut Oni, ada uang panjar kepada Syila Music sebesar Rp 5 juta.

"Diduga, uang panjar ini berasal dari anggaran dana desa. Ini kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan setempat," kata Oni.

Berdasarkan tersangka MR, lanjut Oni, para panitia penyelenggara sudah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.

Oni mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut," kata Oni.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video menjadi viral di aplikasi jejaring pertemanan lantaran menampilkan upaya pembubaran paksa sebuah acara masyarakat.

Dalam video berdurasi 11 detik itu, aparat kepolisian bahkan terlihat melepaskan tembakan ke arah atas untuk membubarkan kerumunan warga.

Disebutkan acara itu diselenggarakan di wilayah Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/171510978/acara-organ-tunggal-yang-dibubarkan-polisi-di-lampung-diduga-pakai-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke