LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat warga yang diamankan saat pembubaran paksa acara halalbihalal di Tanggamus positif mengonsumsi narkoba.
Mereka termasuk dalam 23 orang yang digelandang polisi dari acara halalbihalal dengan hiburan organ tnggal di Desa Karang Agung, Kecamtan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (15/5/2021) dini hari.
Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya mengatakan, puluhan warga itu diamankan setelah pihaknya membubarkan acara halalbihalal itu.
"Acara itu melanggar protokol kesehatan serta memicu kerumunan. Padahal kasus Covid-19 di Lampung saat ini belum bisa dikendalikan," kata Oni saat dihubungi, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Perampok Sekap Pasutri di Muba, Perkosa Istri Korban, lalu Bawa Kabur Ponsel
Setelah dibawa ke Mapolres Tanggamus, 23 warga itu menjalani tes usap dan tes urine.
Berdasarkan tes usap, 23 warga itu dinyatakan negatif Covid-19. Namun, ada empat orang yang positif narkoba berdasarkan tes urine.
"Hasil tes urine tadi pagi diketahui ada empat orang yang positif mengonsumsi sabu-sabu karena urinenya mengandung metafetamine," kata Oni.
Keempat orang tersebut masih diperiksa Satnarkoba Polres Tanggamus.
"Sementara ini masih pendalaman oleh Satnarkoba Polres Tanggamus," kata Oni.