MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan sekolah di Sumut melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Hanya saja, pelaksanaan PTM untuk sekolah itu hanya bisa diterapkan di daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2 penyebaran Covid-19.
Sementara Kota Medan dan Pematangsiantar berstatus PPKM level 4, sehingga belum diizinkan melaksanakan PTM.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan, implementasi surat edaran itu sudah dibahasnya bersama Gubernur Edy.
"Tadi pagi juga saya dengan Gubernur sudah diskusi tentang sekolah tatap muka," kata Bobby di Balai Kota, Senin (30/8/2021).
Dia menyebutkan, sampai saat ini Kota Medan belum diizinkan menerapkan sekolah tatap muka. Ia pun mengimbau seluruh satuan pendidikan di Medan mengikuti aturan itu.
Baca juga: Mulai September, Sekolah di Sumut Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Senada yang sering diungkapkan Gubenur Edy, Bobby menyebutkan masih banyak hal yang harus disiapkan untuk memulai PTM di Kota Medan.
Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan anak didik.
Kontrol atau pengawasan terhadap anak-anak selama masa pandemi bukan hanya di sekolah, tetapi juga usai keluar sekolah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.