KARANGASEM, KOMPAS.com - Sebanyak 22 orang diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Di Balik Geliat Bisnis Jasa Cetak Sertifikat Vaksin, Dinkes Minta Warga Hati-hati
Ricko menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Sindikat ini menyasar anak buah kapal (ABK) yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Polisi kemudian memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai. Setiap penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mengenal Makna Wisuda Bumi, Upacara Keagamaan yang Dilakukan Pemkot Denpasar dalam Meredam Covid-19
Kemudian pada Kamis (26/8/2021), polisi memeriksa satu bus dan mobil mini bus dengan total penumpang sebanyak 31 orang ABK.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Mereka lalu diboyong ke Polres Karangasem untuk pemeriksaan.
"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis. Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.
Polisi, lanjut Ricko, menangkap lima orang terkait sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Lombok pada Jumat (27/8). Mereka adalah I (45), SH (29), YR (45), AH (29), dan RH (32).
Peran kelima orang tersangka tersebut berbeda-beda dalam membuat sertifikat vaksin Covid-19.
Tersangka berinisial I dan SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin Covid-19 palsu.