Salin Artikel

Medan dan Pematangsiantar Belum Boleh Laksanakan PTM, Ini Respons Walkot Bobby Nasution

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan sekolah di Sumut melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hanya saja, pelaksanaan PTM untuk sekolah itu hanya bisa diterapkan di daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2 penyebaran Covid-19.

Sementara Kota Medan dan Pematangsiantar berstatus PPKM level 4, sehingga belum diizinkan melaksanakan PTM.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan, implementasi surat edaran itu sudah dibahasnya bersama Gubernur Edy.

"Tadi pagi juga saya dengan Gubernur sudah diskusi tentang sekolah tatap muka," kata Bobby di Balai Kota, Senin (30/8/2021).

Dia menyebutkan, sampai saat ini Kota Medan belum diizinkan menerapkan sekolah tatap muka. Ia pun mengimbau seluruh satuan pendidikan di Medan mengikuti aturan itu.

Senada yang sering diungkapkan Gubenur Edy, Bobby menyebutkan masih banyak hal yang harus disiapkan untuk memulai PTM di Kota Medan.

Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan anak didik.

Kontrol atau pengawasan terhadap anak-anak selama masa pandemi bukan hanya di sekolah, tetapi juga usai keluar sekolah.


Misalnya, saat membeli jajan atau makan siang, saat jam istirahat atau saat menumpang angkutan umum.

"Nah ini yang harus kita pastikan (keamanannya) sehingga belum diperbolehkan tatap muka," ungkap Bobby.

Tim gabungan Satgas Covid-19 pun akan tetap melakukan razia rutin untuk memastikan seluruh satuan pendidikan, terutama sekolah-sekolah swasta mematuhi aturan tersebut.

Data terakhir pada Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Agustus 2021, angka konfirmasi positif Covid-19 di Medan mencapai 42.982 kasus, bertambah 149 kasus dari hari sebelumnya.

Kemudian angka kesembuhan bertambah 514 menjadi 33.491 kasus, sementara angka kematian naik 15 kasus menjadi 839 kasus.

Kota Medan juga masih menerapkan PPKM level 4 hingga 6 September mendatang setelah diperpanjang sejak 24 Agustus lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/200023578/medan-dan-pematangsiantar-belum-boleh-laksanakan-ptm-ini-respons-walkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke