Setelah mengetahui kondisi rumah S sepi, WR lalu masuk ke dalam melalui atap. Namun, aksinya tepergok korban.
"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh S. Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," ujarnya.
Melihat korban tak sadarkaan diri, pelaku WR lalu mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, uang Rp 700.000, dan tabung gas melon tiga unit.
Sebelum pelaku pergi, WR sempat memerkosa korban setelah itu ia baru kabur.
"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah diperkosa pelaku," ungkapnya.
Kata Dedi, saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lagi yang masih buron.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pecatan TNI yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ngaku Polisi
"Ada tiga pelaku lagi yang masih buron, sekarang masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara, pelaku WR saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Muratara.
"WR ini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.