KOMPAS.com - Seorang pecatan TNI berinisial ATS (40), ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korbannya dengan nomor laporan polisi Nomor LPB/99/VII/2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah polisi mengetahui pelaku, polisi langsung langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ATS.
Namun, saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas karena kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap di daerah Barata, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).
"Alhamdulillah, pelaku sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda," kata Ryan, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pecatan TNI Cabuli Seorang Anak di Banda Aceh