Salin Artikel

Remaja Pemerkosa Nenek 63 Tahun Saat Tepergok Mencuri di Rumah Korban Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - WR (19), remaja yang memerkosa nenek 63 tahun berinisial S saat tepergok mencuri di rumah korban di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

WR ditangkap polisi saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya, Sabtu (28/8/2021).

Kepada polisi, JW mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban.

"WR sudah mengakui perbuatannya setelah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021).

Kronologi kejadian

Diceritakan Dedi, peristiwa itu terjadi saat pelaku bersama dengan tiga rekannya yakni IK, JR, dan RN mencuri di rumah korban, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat melakukan aksinya, kata Dedi, para pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Otak pencurian tersebut yakni IK, WR sebagai eksekutor, sementara JR dan RN yang memantau lokasi dan memberitahukan kondisi kepada WR jika melihat kedatangan seseorang.

"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," ujarnya.


Setelah mengetahui kondisi rumah S sepi, WR lalu masuk ke dalam melalui atap. Namun, aksinya tepergok korban.

"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh S. Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," ujarnya.

Melihat korban tak sadarkaan diri, pelaku WR lalu mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, uang Rp 700.000, dan tabung gas melon tiga unit.

Sebelum pelaku pergi, WR sempat memerkosa korban setelah itu ia baru kabur.

"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah diperkosa pelaku," ungkapnya.

Kata Dedi, saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lagi yang masih buron.

"Ada tiga pelaku lagi yang masih buron, sekarang masih dalam pengejaran," ujarnya.

Sementara, pelaku WR saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Muratara.

"WR ini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/174920178/remaja-pemerkosa-nenek-63-tahun-saat-tepergok-mencuri-di-rumah-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke