KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial IA (40), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, nekat mengajak anaknya, EP (19), untuk berhubungan intim di rumahnya.
EP yang saat itu diduga terpengaruh narkoba langsung menuruti ajakan ibunya itu untuk berhubungan intim.
Namun, perbuatan keduanya terbongkar saat polisi menggerebek kediaman mereka terkait kasus narkoba, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 03.35 WIB.
Baca juga: Dosen yang Gunting Celana Mahasiswi di Kelas Ternyata Tenaga Kontrak
Di hadapan petugas, IA mengaku khilaf mengajak anak kandungnya berhubungan intim
"Yang ngajak untuk berhubungan intim itu saya. Saya tidak tahu sebabnya mungkin pengaruh setan," kata ibu dua anak ini di depan penyidik Satres Narkoba Polres Muaraenim, Selasa (17/3/2020), seperti dikutip SRIPOKU.com.
Kepada polisi, tersangka IA mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat