Sedangkan orang yang berhadapan dengan polisi diduga merupakan Kepala Desa Kebonagung.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan adanya perseteruan tersebut.
Dia mengatakan, pentas musik itu dibubarkan karena berlangsung saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, acara tersebut berlangsung tanpa izin dari Satgas Covid-19. Yuniar menyebutkan, kini sedang berlangsung penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan PPKM dari acara tersebut.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa kesehatan orang-orang yang hadir.
“Kami akan melakukan screening semua warga yang nonton pertunjukan musik,” kata Yuniar, Kamis (19/8/2021).
Widodo, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kendal, Jawa Tengah, yang mengamuk saat polisi membubarkan pentas musik akhirnya meminta maaf.
Dia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Kejadian itu, kami jadikan pembelajaran. Saya atas nama pribadi dan masyarakat yang ada di lokasi pentas musik meminta maaf kepada semuanya, termasuk bapak polisi dan petugas Satgas Covid-19," kata Widodo saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 50 Warga Kebonagung Kendal Wajib PCR dan Tes Urin, Gara-gara Ulah Kades Langgar Prokes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.