KOMPAS.com - Meski di wilayahnya sedang ada Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya.
Hajatan tersebut diadakan pada Sabtu (24/7/2021).
Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru AKP Abdul Jabar mengatakan, kasus ini sedang didalami Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyuwangi.
Pengusutan ini dilakukan menyoal adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan tatkala PPKM Level 3-4 di Banyuwangi.
Jabar menuturkan, anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA tersebut juga diperiksa oleh polisi.
"Diperiksa terkait pelanggaran prokes dan SE Menteri itu. SA juga diperiksa Polres," ujarnya, Minggu (25/7/2021).
Jabar menyayangkan adanya resepsi pernikahan yang dihelat anggota DPRD Banyuwangi itu.
Dia membeberkan, tiga hari sebelum acara, dirinya beserta pejabat terkait sudah mengingatkan SA untuk menunda hajatan.
Namun, SA akhirnya tetap melangsungkan pesta pernikahan meski tanpa ada izin.
Kata Jabar, awalnya SA sepakat hanya akan melangsungkan akad nikah anaknya pada Jumat.
Akan tetapi, kesepakatan itu dilanggarnya dengan menggelar resepsi pernikahan.
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danramil mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," ucap Kapolsek.
Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh