PADANG, KOMPAS.com-Diduga melanggar protokol kesehatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 4 pemilik usaha di Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah OH pemilik kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemilik kafe MCH dan KI pemilik tempat hiburan serta biliar.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan kasus ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang
Imam mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan penjara satu tahun.
Menurut Imam, pengelola tempat usaha tersebut diduga tidak menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan.
"Selain itu mereka juga diduga melanggar aturan PPKM seperti masih buka hingga malam," jelas Imam.
Imam menyebut selain 4 pengelola tempat usaha itu, juga ditemukan 4 kasus yang sama dan ditangani di masing-masing Polres.
Baca juga: Varian Delta Sudah Masuk Kota Padang, Lebih Menular, Ini Cara agar Tak Meluas
Di Polresta Padang, SF kafe dan CR kafe, Polres Bukittinggi LH kafe, dan Polres Padang Panjang PS kafe.
"Dalam proses hukum ini kita tidak main-main. Bagi yang membandel melanggar kita tindak," kata Imam.