Salin Artikel

Langgar Prokes Selama PPKM, 4 Pemilik Kafe di Padang Jadi Tersangka

Para tersangka itu adalah OH pemilik kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemilik kafe MCH dan KI pemilik tempat hiburan serta biliar.

"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan kasus ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Imam mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan penjara satu tahun.

Menurut Imam, pengelola tempat usaha tersebut diduga tidak menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan.

"Selain itu mereka juga diduga melanggar aturan PPKM seperti masih buka hingga malam," jelas Imam.

Imam menyebut selain 4 pengelola tempat usaha itu, juga ditemukan 4 kasus yang sama dan ditangani di masing-masing Polres.

Di Polresta Padang, SF kafe dan CR kafe,  Polres Bukittinggi LH kafe, dan Polres Padang Panjang PS kafe.

"Dalam proses hukum ini kita tidak main-main. Bagi yang membandel melanggar kita tindak," kata Imam.


Kewenangan Pemda

Menurut Imam, pihaknya hanya fokus kepada proses hukum pidana yang dilanggar pengelola atau pemilik tempat usaha.

Sementara untuk sanksi administrasi seperti pencabutan izin diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

"Untuk menutup tempat izin usaha itu bukan kewenangan kita. Itu ada di masing-masing pemerintah daerah," kata Imam.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/200424378/langgar-prokes-selama-ppkm-4-pemilik-kafe-di-padang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke