Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Prokes Selama PPKM, 4 Pemilik Kafe di Padang Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/07/2021, 20:04 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Diduga melanggar protokol kesehatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 4 pemilik usaha di Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka

Para tersangka itu adalah OH pemilik kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemilik kafe MCH dan KI pemilik tempat hiburan serta biliar.

"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan kasus ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang

Imam mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan penjara satu tahun.

Menurut Imam, pengelola tempat usaha tersebut diduga tidak menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan.

"Selain itu mereka juga diduga melanggar aturan PPKM seperti masih buka hingga malam," jelas Imam.

Imam menyebut selain 4 pengelola tempat usaha itu, juga ditemukan 4 kasus yang sama dan ditangani di masing-masing Polres.

Baca juga: Varian Delta Sudah Masuk Kota Padang, Lebih Menular, Ini Cara agar Tak Meluas

Di Polresta Padang, SF kafe dan CR kafe,  Polres Bukittinggi LH kafe, dan Polres Padang Panjang PS kafe.

"Dalam proses hukum ini kita tidak main-main. Bagi yang membandel melanggar kita tindak," kata Imam.

Kewenangan Pemda

Menurut Imam, pihaknya hanya fokus kepada proses hukum pidana yang dilanggar pengelola atau pemilik tempat usaha.

Baca juga: Beredar Video Mantan Anggota DPRD Ditusuk Matanya oleh Petugas PPKM Padang hingga Buta, Ini Duduk Perkaranya

Sementara untuk sanksi administrasi seperti pencabutan izin diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

"Untuk menutup tempat izin usaha itu bukan kewenangan kita. Itu ada di masing-masing pemerintah daerah," kata Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com