Kewenangan Pemda
Menurut Imam, pihaknya hanya fokus kepada proses hukum pidana yang dilanggar pengelola atau pemilik tempat usaha.
Sementara untuk sanksi administrasi seperti pencabutan izin diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
"Untuk menutup tempat izin usaha itu bukan kewenangan kita. Itu ada di masing-masing pemerintah daerah," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.