PADANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang dari 25 Juli hingga 8 Agustus 2021.
"Iya diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga tanggal 8 Agustus mendatang," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius, Minggu (25/7/2021).
Menurut Barlius, salah satu penyebab diperpanjangnya PPKM level IV di Kota Padang adalah tingginya kasus harian positif Covid-19.
Baca juga: Pekanbaru Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturan Lengkapnya
"Indikator penentuan level itu oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah kasus harian di Kota Padang yang masih tinggi," ujar Barlius.
Untuk itu, Pemerintah Kota Padang akan meningkatkan operasi yustisi di tengah masyarakat.
Barlius mengimbau masyarakat Kota Padang agar mematuhi protokol kesehatan agar bisa lepas dari PPKM dan kondisi kembali normal.
"Ayo patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, jangan berkerumun dan selalu cuci tangan," ujar Barlius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.