PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Mursini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka lain sebelumnya.
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kebakaran Hutan Lindung di Riau Meluas Jadi 70 Hektar
Dia mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman, itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar.
Baca juga: Tiba di Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif : Jangan Dekat-dekat, Covid-19
Ada pun kasus yang merugikan negara terkait eks bupati itu, yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara senilai Rp 1,2 miliar, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar.
Lalu, rakor pejabat Pemda Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
"M memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk 6 kegiatan tadi," kata Raharjo.
Dari kasus dugaan korupsi ini, sebut dia, negara mengalami kerugian hingga Rp 5.876.038.606.
Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.