BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SA menggelar hajatan pernikahan anaknya, pada Sabtu (24/7/2021).
Padahal, saat ini gelaran hajatan dilarang di saat penerapan PPKM level 3-4.
Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga: Istri Meninggal karena Covid-19, Suami Tolak Prokes dan Ancam Nakes
Nampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar menyayangkan adanya pesta pernikahan itu.
Padahal, tiga hari sebelum acara sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan. Namun tanpa izin, SA tetap melangsungkan hajatan.
Awalnya sepakat hanya akad nikah aja, tapi ternyata gelar resepsi...
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," kata Jabar saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
Awalnya SA sepakat hanya menggelar akad nikah anaknya pada Jumat. Namun pada Sabtu digelar resepsi pernikahan.
Video resepsi itu lantas diterima pihak kepolisian pada Sabtu malam. Ketika didatangi tempat resepsi sudah sepi dan tamu undangan sudah pulang.
"Akad nikah saja awalnya. Ternyata ada peserta walimatul ursy ketika anggota datang sudah sepi," kata dia.