JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS, pemilik PT. PDP, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, pada tahun anggaran 2017-2018.
DS juga diketahui sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021.
"Dari hasil penyelidikan sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejati Papua sudah menetapkan DS, selaku penyedia barang dan jasa sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, saat memberikan keterangan pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Dikabarkan Sakit, Kapolda: Victor Yeimo Sehat
Sebut pengembalian tak hentikan kasus hukum
Ia menegaskan, penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
"Pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan kasus hukum," kata dia.
Ia menyayangkan, dana hibah yang diterima PT. PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik.
Namun pada saat pemeriksaan, diketahui ada kesalahan prosedur dan penggunaan uang yang belum dipertanggungjawabkan.
"Ini dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. LPJ 2017 blm ada pertanggungjawabannya tetapi pada 2018 dialokasikan lagi, dari hasil itu tidak sesuai peruntukan. Masyarakat tidak menikmati penerbangan bersubsidi itu," kata Nikolaus.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Transportasi di Waropen, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.