Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Papua Jamin Kasus Gratifikasi Tetap Diusut meski Bupati Waropen Kembali Terpilih

Kompas.com - 18/12/2020, 17:58 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Waropen Yeremias Bisai tetap dilanjutkan.

Kejaksaan Tinggi Papua sempat menunda pengusutan kasus itu karena tersangka Yeremias kembali berpartisipasi di Pilkada Waropen 2020.

Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Nikolaus menjamin kasus itu akan diusut kembali meski Yeremias dinyatakan unggul dari pesaingnya di Pilkada Waropen.

“Untuk kasus gratifikasi yang menjerat Yeremias Bisai tetap berjalan, hanya saja kami hentikan sementara waktu sesuai arahan pimpinan, yang mana tahapan pilkada hingga pelantikan usai baru dilanjutkan lagi,” ujar Nikolaus di Jayapura, Jumat (18/12/2020).

Kasus tersebut, terjadi ketika Yeremias Bisai menjabat sebagai wakil Bupati Waropen periode 2010-2015. Ia diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 19 miliar.

Sesuai arahan Kejaksaan Agung, seluruh penanganan kasus pidana yang melibatkan calon kepala daerah harus ditunda hingga tahapan pilkada selesai.

"Kasus itu saat ia menjabat sebagai wakil bupati, di mana saat ini dia sudah menjabat bupati dan mencalonkan diri, yang jelas usai pelantikan baru kita action," kata Nikolaus.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang terjadi pada 2010.

Baca juga: Gara-gara Sopir Terkena Prank Pocong Sekelompok Bocah, Truk Terperosok ke Selokan

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com