Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju di Pilkada, Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Waropen Dihentikan Sementara

Kompas.com - 07/09/2020, 11:55 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan sementara proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Waropen Yermias Bisai.

Kebijakan itu diambil karena Yermias mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Video Viral Bupati Jember Sebut Butuh Miliaran Rupiah untuk Dapat Rekomendasi Parpol

Yermias Bisai telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebanyak Rp 19 miliar yang terjadi pada 2010. 

"Terkait beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, maka penyelidikan kita terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu bakal calon Bupati Waropen kita tunda dulu sampai proses pilkada selesai," kata Aspidsus Kejati Papua Alex Sinuraya di Jayapura, Senin (7/9/2020).

Alex menegaskan, kebiajakan itu dilakukan untuk meminimalisasi risiko tuduhan bahwa kejaksaan memiliki kepentingan politik atas penanganan kasus tersebut.

Ia memastikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan kembali ketika tahapan pilkada selesai.

"Jangan sampai dipolitisasi, kejaksaan tidak mau ada kepentingan, kita murni penegakan hukum," kata Alex.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

Baca juga: Mulai Besok, Seluruh Kabupaten dan Kota di Banten Terapkan PSBB

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Yermias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com