Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor Bupati Waropen

Kompas.com - 14/03/2020, 06:52 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses penyidikan tindak pidana perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen terus berkembang dan jumlah tersangka terus bertambah.

Kini, Polres Waropen telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Untuk 17 tersangka 2 di antaranya yakni Barnabas Raweyai dan Lewi Ayorbaba sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Waropen, karena terindikasi kuat bahwa 2 tersangka tersebut sebagai provokator," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, melalui rilis, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Waropen, 32 Lainnya Diburu Polisi

Untuk kelima belas tersangka lainnya, sambung Kamal, dikenakan wajib lapor.

Namun, proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka pada kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1) yaitu barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Kamal.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan sempat terjadi Kabupaten Waropen, Papua, pada Jumat (6/3/2020) pagi. Akibatnya 3 kantor pemerintahan dirusak massa.

Baca juga: Polda Papua Kirim Tim Usut Perusakan Kantor Bupati Waropen

Menurut Kapolres Waropen AKBP Suhadak, kepolisian sudah mendeteksi adanya potensi pergerakan massa ketika media menginformasikan tentang penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2010-2015.

"Anggota Polres Waropen sejak kamis (5/3/2020) malam sudah berjaga di sekitaran kantor bupati dan beberapa kediaman pejabat pemda. Aparat juga melakukan patroli diseputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak, melalui rilis, Jumat (6/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com