Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah di Waropen, Uang Rp 9,660 Miliar Dikembalikan

Kompas.com - 13/08/2021, 17:05 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS, pemilik PT. PDP, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, pada tahun anggaran 2017-2018.

DS juga diketahui sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021.

"Dari hasil penyelidikan sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejati Papua sudah menetapkan DS, selaku penyedia barang dan jasa sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, saat memberikan keterangan pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Dikabarkan Sakit, Kapolda: Victor Yeimo Sehat

Sebut pengembalian tak hentikan kasus hukum

Ia menegaskan, penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

"Pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan kasus hukum," kata dia.

Ia menyayangkan, dana hibah yang diterima PT. PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik.

Namun pada saat pemeriksaan, diketahui ada kesalahan prosedur dan penggunaan uang yang belum dipertanggungjawabkan.

"Ini dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. LPJ 2017 blm ada pertanggungjawabannya tetapi pada 2018 dialokasikan lagi, dari hasil itu tidak sesuai peruntukan. Masyarakat tidak menikmati penerbangan bersubsidi itu," kata Nikolaus.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Transportasi di Waropen, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Dimungkinkan ada tersangka baru

Proses penyidikan, sambung Nikolaus, masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penyidik Kejati Papua akan menetapkan tersangka baru.

Sementara DS, yang kini sudah menjadi tersangka, menyatakan akan mengukuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia hanya menyayangkan proses tersebut masih berlanjut ketika dirinya sudah berinisiatif baik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.

"Penetapan status tersangka adalah hak prerogatif penyidik, oleh penyidik ada indikasi kelebihan pembayaran sehingga kelebihan pembayaran itu sudah saya kembalikan seluruhnya senilai Rp 9,660 miliar. Saya juga tidak tahu apakah itu hasil perhitungan ahli keuangan ataukah itu hasil hitungan penyidik sendiri," kata DS melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com