JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS, pemilik PT. PDP, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, pada tahun anggaran 2017-2018.
DS juga diketahui sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021.
"Dari hasil penyelidikan sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejati Papua sudah menetapkan DS, selaku penyedia barang dan jasa sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, saat memberikan keterangan pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Dikabarkan Sakit, Kapolda: Victor Yeimo Sehat
Sebut pengembalian tak hentikan kasus hukum
Ia menegaskan, penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
"Pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan kasus hukum," kata dia.
Ia menyayangkan, dana hibah yang diterima PT. PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik.
Namun pada saat pemeriksaan, diketahui ada kesalahan prosedur dan penggunaan uang yang belum dipertanggungjawabkan.
"Ini dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. LPJ 2017 blm ada pertanggungjawabannya tetapi pada 2018 dialokasikan lagi, dari hasil itu tidak sesuai peruntukan. Masyarakat tidak menikmati penerbangan bersubsidi itu," kata Nikolaus.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Transportasi di Waropen, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar
Proses penyidikan, sambung Nikolaus, masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penyidik Kejati Papua akan menetapkan tersangka baru.
Sementara DS, yang kini sudah menjadi tersangka, menyatakan akan mengukuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia hanya menyayangkan proses tersebut masih berlanjut ketika dirinya sudah berinisiatif baik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.
"Penetapan status tersangka adalah hak prerogatif penyidik, oleh penyidik ada indikasi kelebihan pembayaran sehingga kelebihan pembayaran itu sudah saya kembalikan seluruhnya senilai Rp 9,660 miliar. Saya juga tidak tahu apakah itu hasil perhitungan ahli keuangan ataukah itu hasil hitungan penyidik sendiri," kata DS melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.