MALANG, KOMPAS.com - Mural yang tergambar di dinding salah satu rumah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial. Mural itu viral setelah dihapus pemerintah setempat.
Sejumlah akun media sosial mengunggah foto yang memperlihatkan dinding berisi mural dan kondisi setelah dihapus.
Pada mural itu terlihat gambar dua karakter dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit'.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, penghapusan mural itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Bakti mengatakan, dalam Pasal 19 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.
Baca juga: Alumni SMP di Pasuruan Bentuk Satgas Bantu Pasien Isoman, Sediakan Ambulans hingga Oksigen
"Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum," kata Bakti melalui sambungan telpon, Jumat (13/8/2021).
Bakti mengatakan, dinding rumah yang menjadi tempat mural itu merupakan sarana umum karena berada di pinggir jalan raya utama. Dinding itu bisa terlihat oleh masyarakat.
"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," katanya.
Mural itu tertempel di dinding rumah kosong yang belum diketahui pemiliknya. Rumah itu tepat berada di pojok jalan raya.
Selain itu, mural itu juga dinilai bernada provokatif. Alasan ini pula yang membuat pihaknya memutuskan untuk menghapus mural tersebut.
"Mural tersebut nadanya kalau kami mengartikannya dapat dikatakan kritis, cuma kan multi tafsir. Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah. Sekarang kalau misalnya bahasanya 'Dipaksa sehat di negara sakit' apakah memang negara kita sakit. Kan jadi pertanyaan juga," katanya.