Komentar Bupati Jepara
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Bupati Dian enggan menjelaskan secara detail.
Dirinya meminta wartawan untuk menanyakan keputusan itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.
"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata pria yang akrab disapa Andi kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021)
Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Minta Pelayanan Publik Tak Terganggu
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menjelaskan, keputusan itu diambil Bupati Jepara atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Namun, Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.
"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.
Sementara itu, Edy mengaku terkejut setelah menerima keputusan Bupati Jepara tersebut. Apalagi mengetahui alasan pembebastugasan dirinya karena dituding melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.
"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara, dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah," tutur Edy kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).