Salin Artikel

Sekda Dibebastugaskan Bupati Jepara, Ganjar Instruksikan Hal Ini

KOMPAS.com - Keputusan Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat mendapat sorotan.

Salah satunya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Orang nomor satu di Jateng itu meminta Bupati Jepara untuk berkonsultasi dengannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya hanya mengingatkan, soal yang seperti itu Pak Bupati bisa konsultasi dengan kami dan KASN. Tapi jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publiknya nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan, gitu aja,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, Ganjar mengaku telah mengirimkan Sekda Jateng untuk mengetahui permasalahan yang ada di Pemkab Jepara.

Namun demikian, Ganjar enggan membeberkan soal dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekda Edy.

“Tampaknya antara bupati dan sekda mesti duduk bersama. Duduk bersama bagaimana membangun Jepara, itu aja. Kalau kemudian ada yang tidak cocok, ada yang tidak berkenan, ada yang tidak pas silahkan dibicarakan,” katanya.

Seperti diketahui, Edy dibebastugaskan oleh Bupati Dian mulai 9 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.


Komentar Bupati Jepara

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Bupati Dian enggan menjelaskan secara detail.

Dirinya meminta wartawan untuk menanyakan keputusan itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.

"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata pria yang akrab disapa Andi kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menjelaskan, keputusan itu diambil Bupati Jepara atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Namun, Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.

Sementara itu, Edy mengaku terkejut setelah menerima keputusan Bupati Jepara tersebut. Apalagi mengetahui alasan pembebastugasan dirinya karena dituding melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara, dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah," tutur Edy kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Edy lalu menjelaskan, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.

Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, ia mengaku sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.

"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.

Namun demikian, dirinya akan menghormati keputusan Bupati Jepara tersebut dan terbuka jika diajak berkomunikasi.

"Harapannya komunikasi terbuka. Sebagai pegawai taat aturan dan ditunggu saja. Tak ada dendam dan sebagainya. Biasa saja. Hubungan baik. Herannya kok tiba-tiba tak ada komunikasi, tak ada angin, tak ada ribut kok dibebastugaskan. Saya terima, instrospeksi diri, saya juga Tabayun," ungkap Edy.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/060000778/sekda-dibebastugaskan-bupati-jepara-ganjar-instruksikan-hal-ini-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke